Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Foya-foya dengan Pacar, Cewek Ini Embat Motor Kerabat

Karena merasa tak curiga, korban pun mempersilahkan N untuk pulang. Berselang beberapa saat kemudian, tersangka Leni pun menyusul.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demi Foya-foya dengan Pacar, Cewek Ini Embat Motor Kerabat
Tribun Medan/Array Argus
Cewek tomboi bernama Leni (tengah) yang nekat mencuri motor kerabatnya sendiri setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (25/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Leni Anggriati Lubis (21) gelap mata. Hanya karena alasan butuh uang tambahan untuk senang-senang dengan teman lelakinya ia nekat mencuri sepeda motor Satria FU hitam BK 2798 ADU milik kerabatnya sendiri bernama Julfikar (23).

Menurut cerita Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, pencurian ini berawal saat Leni datang ke rumah korban di Jalan Bangau, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Sunggal, Medan pada Selasa (4/7/2017) lalu.

Saat itu, cewek tomboi ini datang bersama teman prianya berinisial N.

"Setibanya di rumah korban, tersangka sempat bincang-bincang dengan pemilik rumah. Karena sudah merencanakan aksi pencurian ini, rekan tersangka berinisial N lantas pura-pura pamit," kata Manik, Selasa (25/7/2017).

Karena merasa tak curiga, korban pun mempersilahkan N untuk pulang. Berselang beberapa saat kemudian, tersangka Leni pun menyusul.

"Korban sempat mendengar motornya menyala. Namun, korban merasa tidak curiga," kata Manik.

Berita Rekomendasi

Setelah kedua tersangka pulang, barulah korban sadar motornya hilang dibawa kedua pelaku. Korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.

"Sudah dua minggu lebih tersangka ini kami buron sejak dilaporkan. Kemarin malam, ia akhirnya pulang ke rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kayu Putih. Di sana lah tersangka kami tangkap," ungkap Manik.

Dari pengakuan Leni, ia telah menjual motor kerabatnya itu pada seorang pria di Belawan dengan harga Rp 2 juta. Dari kejahatan ini, tersangka hanya dapat bagian Rp 300 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas