Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Staf Ahli Gubernur Kaltara Dijebloskan ke Rutan Sempaja

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, kembali menjebloskan dua tersangka GH dan SN ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Giliran Staf Ahli Gubernur Kaltara Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Dua tersangka GH dan SM usai diperiksa tim Pidsus Kejari Samarinda, sebelum digelandang ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Faperta Unmul tahun 2011. TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, kembali menjebloskan dua tersangka GH dan SN ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, kasus dana praktikum Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Mulawarman, Samarinda Rp 2 miliar tahun 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah menjelaskan, perkara penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedianya digunakan untuk kegiatan di semua jurusan di fakultas Pertanian.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Samarinda menahan dua tersangka, pertama Ir H GH selaku Dekan Fakultas Pertanian periode 2009-2011. Dan bendahara berinisial SM," kata Darwis, usai memeriksa dua tersangka, di Kejari Samarinda, sebelum digelandang ke Rutan Sempaja, Selasa (25/7/2017).

Dari hasil perhitungan kerugian negara terdapat selisih penggunaan anggaran. Dari anggaran Rp 2 miliar, terdapat selisih Rp 250 juta.

Baca: Kisah Pemandu Karaoke yang Menolak Menari Striptis, Penghasilannya Rp 500 Ribu Semalam

"Sekarang GH staf ahli dan SM masih pegawai di Unmul. Kerugian negara sekitar Rp 250 juta," tambah Darwis.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun Kaltim, sejak pukul 10.15 Wita, dua tersangka diperiksa Tim Pidsus Kejari Samarinda. Seperti biasa, keduanya meneken surat penahanan selama 20 hari.

Staf Ahli Gubernur Kaltara Masuk Penjara_1
Dua tersangka GH dan SM usai diperiksa tim Pidsus Kejari Samarinda, sebelum digelandang ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Faperta Unmul tahun 2011. TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO

Tersangka GH, setelah tidak menjabat sebagai Dekan Faperta Unmul, menjabat sebagai Staf Ahli di Gubernur Kalimantan Utara.

Sementara SM tercatat masih sebagai pegawai di Unmul.

Tersangka GH yang mengenakan kemeja corak kotak-kotak dipadu celana blue jeans, dilengkapi kacamata, didampingi penasihat hukum Supiatno.

Sedangkan tersangka SM yang mengenakan setelan baju gamis dan jilbab (hijab) warna pink, diantar jaksa Doni dan Indri.

Baca: Mewahnya Kehidupan Penari Striptis, Bisa Beli Mobil Ratusan Juta Rupiah hingga Nyicil Rumah

Sebelum menuju mobil Innova hitam KT 1140 MZ, tersangka SM menutupi wajahnya. Ia didampingi suaminya mengenakan jubah hitam dilengkapi kopiah, menutupi rambutnya yang panjang.

Ia sempat mengatakan kepada awak media sebelum istrinya digiring ke mobil.

"Sudah..sudah..," kata suaminya, sambil mengerakkan tangannya agar awak media tidak mengabaikan gambar istrinya.

Setelah keduanya masuk ke dalam mobil, staf Pidsus Kejari Samarinda, Alfian dan Zulkifli mengantar ke Rutan Sempaja, Samarinda Jalan Wahid Hasyim. (bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas