Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Polisi Tilang Polisi, Hukuman Tambahan Diminta Push Up

Tak hanya menggelar operasi di jalan umum, Satlantas Polres Pekalongan juga menertibkan personel di lingkungan internal.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketika Polisi Tilang Polisi, Hukuman Tambahan Diminta Push Up
Istimewa
Anggota Polres Pekalongan mendapat hukuman push up lantaran melanggar aturan lalu lintas saat masuk ke Polres Pekalongan, Selasa (25/7/2017). ISTIMEWA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tak hanya menggelar operasi di jalan umum, Satlantas Polres Pekalongan juga menertibkan personel di lingkungan internal.

Bersama Sie Propam, operasi disiplin ini dilakukan di pintu masuk Polres Pekalongan. Tak peduli perwira atau bintara, semua personel yang masuk ke Polres Pekalongan harus diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya hingga alat keselamatan diri.

Lima anggota diberikan sanksi tilang saat operasi tersebut. Mereka kedapatan melakukan pelanggaran. Dua orang tidak memasang tali pengaman helm, tiga lainnya tidak menyalakan lampu saat berkendara.

Kasi Propam Polres Pekalongan, Iptu Mustadi, mengatakan, kegiatan operasi disiplin ini dilakukan rutin sekali dalam seminggu. Selain meningkatkan disiplin anggota, operasi ini juga dilakukan untuk menerapkan azas persamaan di mata hukum.

"Lima anggota yang kedapatan melanggar itu kami beri teguran tertulis dan sanksi tambahan," kata Mustadi kepada wartawan pada Selasa (25/7/2017).

Sanksi tambahan yang dimaksud yakni push up sebanyak 20 kali.

Berita Rekomendasi

KBO Satlantas Polres Pekalongan, Iptu Edy Yuliantoro, mengatakan, upaya bersih bersih internal ini dilakukan agar meningkatkan disiplin anggota.

"Kami perlakukan sama seperti masyarakat. Melanggar ya ditilang, bahkan ada sanksi tambahan dari Propam," Edy menjelaskan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas