Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Gajah Liar
Tertangkapnya kedua pelaku ini, beberapa hari setelah ditemukannya bangkai gajah jantan yang mati di kawasan Uning Kelok,Senin 17 Juli 2017.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Dua dari empat pelaku tersangka pemburu dan pembunuh gajah liar diringkus oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.
Mereka terlibat dalam aksi memburu gajah liar di kawasan Uning Kelok, Dusun Paya Lah, Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, kabupaten setempat.
Tertangkapnya kedua pelaku ini, beberapa hari setelah ditemukannya bangkai gajah jantan yang mati di kawasan Uning Kelok, Dusun Karang Ampar, Kecamatan Ketol, pada Senin 17 Juli 2017.
“Dua orang pelaku ini, ikut terlibat dalam aksi perburuan dan pembunuhan gajah liar di Ketol,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi.
Baca: Soal Temuan Fosil Gajah Purba, Ganjar Berencana Bangun Museum di Banjarejo
Disebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya Thamrin (50) warga Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, serta Zubir, warga Sawang, Aceh Utara.
“Thamrin, bertugas untuk mengantar logistik, seperti makanan dan kebutuhan lain, ketika proses perburuan gajah berlangsung. Sedangkan Zubir, ikut langsung dalam perburuan itu. Dan pelaku utama, berinisial H dan HR, masih buron,” jelas Kapolres.