Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Gajah Liar

Tertangkapnya kedua pelaku ini, beberapa hari setelah ditemukannya bangkai gajah jantan yang mati di kawasan Uning Kelok,Senin 17 Juli 2017.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Gajah Liar
Serambi Indonesia
Warga mengamati bangkai gajah yang ditemukan mati di kawasan Uning Kelok, Dusun Paya Lah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (18l/7). Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun tersebut, diperkirakan mati sudah lebih 20 hari dan gadingnya hilang 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Dua dari empat pelaku tersangka pemburu dan pembunuh gajah liar diringkus oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.

Mereka  terlibat dalam aksi memburu gajah liar di kawasan Uning Kelok, Dusun Paya Lah, Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, kabupaten setempat.

Tertangkapnya kedua pelaku ini, beberapa hari setelah ditemukannya bangkai gajah jantan yang mati di kawasan Uning Kelok, Dusun Karang Ampar, Kecamatan Ketol, pada Senin 17 Juli 2017.

“Dua orang pelaku ini, ikut terlibat dalam aksi perburuan dan pembunuhan gajah liar di Ketol,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi.

Baca: Soal Temuan Fosil Gajah Purba, Ganjar Berencana Bangun Museum di Banjarejo

Disebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya Thamrin (50) warga Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, serta Zubir, warga Sawang, Aceh Utara.

BERITA REKOMENDASI

“Thamrin, bertugas untuk mengantar logistik, seperti makanan dan kebutuhan lain, ketika proses perburuan gajah berlangsung. Sedangkan Zubir, ikut langsung dalam perburuan itu. Dan pelaku utama, berinisial H dan HR, masih buron,” jelas Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas