Pria di Lampung Ini Ditangkap Karena Cabuli Ibu Mertuanya, Pelaku Bilang Suka Sama Suka
ejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Seorang pria ditangkap polisi karena tuduhan memperkosa seorang wanita paruh baya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Kejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Seorang pria ditangkap polisi karena tuduhan memperkosa seorang wanita paruh baya.
Namun, dosa pria itu tak hanya memperkosa saja.
Tapi Wanita yang diperkosanya tak lain dan tak bukan adalah ibu mertuanya sendiri.
Video pelaku ditangkap polisi pun beredar hingga viral di kanal Youtube.
Entah apa yang merasuki pikiran Heru (27) sehingga dengan tega memperkosa ibu mertua sendiri MT (53).
Terlebih, perbuatan tak senonohnya ia lakukan karena dorongan nafsu terhadap perempuan tersebut.
Akibatnya, sang nenek mengalami trauma dan ketakutan hingga membutuhkan pertolongan psikiater.
Karena ulahnya yang membuat malu itu, Heru dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Resky Maulana Z kejadian itu bermula karena pelaku melihat korban sedang sendirian di rumah.
Akibat dorongan nafsu tak terbendung, berpikirlah Heru melampiaskan syahwatnya kepada HT yang tak lain ibu tiri dari istrinya.
"Pelaku terdorong oleh nafsu melakukan pemerkosaan. Apalagi kondisi rumah pada siang waktu kejadian hanya dirinya dan korban saja," terang Resky.
Kemudian, pelaku mendekap korban dengan tangannya, lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
MT yang tak berdaya tak bisa melakukan perlawanan sehingga korban pasrah.
Setelah kejadian, korban tak berani berbuat banyak karena diancam pelaku.
Tetapi, karena tak kuasa menahan rasa malunya, MT melaporkan peristiwa yang ia alami kepada keluarga.
Kemudian keluarga melapor kepada Polsek Padang Ratu.
"Kejadian hanya dilakukan satu kali. Setelah mendapat laporan keluarga, polisi langsung menangkap Heru di kediamannya," kata Resky sambil menyebutkan TKP berada di Bukit Rejo Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.
AKP Resky melanjutkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka akibat benda tumpul di alat vital MT.
Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut (terhadap pelaku). Heru kita kenakan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Alasan pelaku
Sementara Heru menyatakan perbuatan yang ia lakukan didasari atas suka sama suka.
Sehingga dirinya menolak jika disebut melakukan pemaksaan terlebih kekerasan terhadap HT.
"Kita suka sama suka. Memang pada saat kejadian saya terdorong nafsu. Tapi saya tidak memaksa karena dia (MT) juga suka, jadi kejadiannya begitu saja," kata Heru di depan penyidik kepolisian.
Heru menyatakan bahwa tindakan tak senonohnya itu ia lakukan satu kali itu saja.
Selain itu, dirinya menolak mengatakan di bawah pengaruh minuman keras atau narkotika saat melakukan perbuatan bejatnya.