Eksekusi Tiga Terpidana Mati Belum ada Kejelasan
ksekusi tiga terpidana hukuman mati masih belum ada kejelasan. Hingga saat ini belum ada jadwal pasti kapan ketiganya menjalani proses eksekusi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Eksekusi tiga terpidana hukuman mati masih belum ada kejelasan. Hingga saat ini belum ada jadwal pasti kapan ketiganya menjalani proses eksekusi.
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung beralasan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
Tiga terpidana mati itu adalah Leong Kim Ping (warga negara Malaysia) yang terlibat kasus narkotika, Enrizal alias Buyung terlibat kasus narkotika, dan Waluyo, terlibat kasus perampokan yang disertai pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengutarakan, eksekusi terhadap ketiga terpidana mati masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
“Hingga kini belum ada jadwal eksekusinya. Kami masih menunggu saja petunjuk dari Kejaksaan Agung,” ujar dia, Rabu (26/7/2017).
Selain tiga terpidana mati itu, ada 11 terpidana lainnya yang juga menanti hukuman mati. Namun proses eksekusinya belum ada kejelasan karena kesebelas terdakwa itu masih menempuh upaya hukum lanjutan.
Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ada dua terpidana yang dihukum mati. Mereka adalah Romi Putra terlibat kasus narkotik dan Brigadir Kepala Medi Andika yang terlibat perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Syafrudin mengatakan, kedua terterpidana itu masih menempuh upaya hukum banding.
Di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, ada satu terpidana hukuman mati. Dia adalah Romi Saputra yang terlibat kasus narkotika. Romi masih menempuh upaya kasasi.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, ada dua terpidana mati. Mereka adalah Ari Purnomo dan Budiyono.
Keduanya terlibat kasus pembunuhan. Menurut Syafrudin, Ari dan Budiyono belum menggunakan haknya untuk mengajukan peninjauan kembali dan grasi.
Di Kejaksaan Negeri Tulangbawang, ada lima terpidana hukuman mati kasus narkotika. Yaitu Alfian, Zulkiran, Muhammad Fahri Rizki Pratama, Muhammad Suseno dan Sony Ramadhan. Kelimanya juga masih menempuh upaya kasasi.
Di Kejaksaan Negeri Tanggamus, ada tiga terdakwa hukuman mati kasus pembunuhan berencana.
Mereka adalah Endang Waluyo, Hendra Prasetyo dan Wawan Setiawan. Para terpidana ini belum menggunakan haknya untuk mengajukan peninjauan kembali dan grasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.