Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar: Bahaya Jika Pengawas Pemilu Tak Paham Aturan Baru

Badan Pengawas Pemilu diminta menyiapkan sumberdaya manusia terbaik menjelang Pilkada Jawa Tengah, karena banyak aturan baru.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ganjar: Bahaya Jika Pengawas Pemilu Tak Paham Aturan Baru
Tribun Jateng/M Nur Huda
Gubernur Ganjar menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait pencairan anggaran Pilkada serentak untuk KPU dan Bawaslu Jateng di ruang rapat gedung A kantor gubernur, Semarang, Selasa (25/7/2017). TRIBUN JATENG/M NUR HUDA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu diminta menyiapkan sumberdaya manusia terbaik menjelang Pilkada Jawa Tengah, karena banyak aturan baru.

Imbauan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menandatangani naskah perjanjian hibah daerah terkait pencairan anggaran Pilkada serentak untuk KPU dan Bawaslu Jateng di Gedung A Kantor Gubernur, Semarang, Selasa (25/7/2017).

Menurut Ganjar sesuai ketentuan perundangan yang baru, banyak ancaman pidana yang bisa dikenakan terhadap penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun pihak lain.

"Kalau petugasnya baru dan tidak punya pengalaman, bisa digoreng habis-habisan. Ini perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan personel," kata Ganjar.

Menurut dia perlu ada konsultan, selain itu juga perlu ada simulasi pelaksanaan Pilkada agar ketika pelaksanaan tidak kerepotan.

Di sisi lain, jika nantinya penyelenggaranya adalah orang-orang baru di bidang pengawasan pemilu, maka butuh kesiapan yang serius.

BERITA TERKAIT

"Kalau baru sama sekali, kesekretariatannya enggak support dan tidak kuat, ini ciloko mencit, nanti siapa yang akan dijadikan sebagai sumber bertanya," kata dia.

Ganjar berharap sosialisasi tentang regulasi terbaru terkait pengawasan agar lebih gencar. Termasuk pada Pilkada 2018, pengawas pemilu juga memiliki kewenangan yang lebih kuat dibanding sebelumnya.

"Peran bawaslu sekarang giginya tambah tajam, bisa mendiskualifikasi, artinya pemerintah bisa mensosialisasikan ke masyarakat, bawaslu bisa menggandeng banyak kelompok masyarakat untuk mesosialisasikan regulasi aturan ini," jelas Ganjar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas