Kapolda Sulut: Penyidikan Bupati Bolmong Sudah Sesuai Prosedur
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Bambang Waskito memastikan penyidikan Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow tetap berjalan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Bambang Waskito memastikan penyidikan Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow tetap berjalan.
Penyidik sudah menetapkan Yasti sebagai tersangka dalam kasus perusakan PT. Conch.
"Masalah itu saya serahkan kepada penyidik saja, karena mereka yang lebih tahu," ucap Waskito kepada wartawan pada Rabu (26/7/2017).
Videonya Diplagiat Afi Nihaya, Catherine: Kami Tidak Berteman, Dia Bukan Orang Baik! https://t.co/kf9BoDdtms via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Tapi Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengaku bahwa semua prosedur sudah mereka lakukan dalam penetapan status tersangka pada Yasti.
Jadi Ibu di Usia 17 Tahun, Gadis Ini Bagikan Kisah Hidupnya, Begini Reaksi Netizen https://t.co/ymSJLXexKr via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
"Kalau sudah ditetapkan tentu saja semua prosedur telah dilakukan, dan saya percaya penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan baik," tegas Kapolda.
Tak Disangka Para Artis Ini Seumuran Loh, Nomor 5 Idola Banget! https://t.co/lE0APoc6qi via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo menambahkan meski Yasti sudah tersangka, tapi 27 Satpol PP yang penahanannya ditangguhkan masih menyandang status tersangka.
Mengaku Mantan Pegawai McDonald, Pria Ini Beberkan Fakta Mengerikan di Balik Mesin Pembuat Es Krim https://t.co/2oC3fb3xrA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
"Mereka tetap menjalani proses hukum, karena mereka yang melakukan pengrusakkan disaat itu," kata Ibrahim.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Ia memastikan penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Yasti sebagai tersangka. Kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak Yasti setelah dimintai keterangannya.