Peserta Pesta Seks Kaum Homo di Surabaya Dituntut Setahun Penjara
Fendy Gerry Foe, pria yang ikut tertangkap saat penggrebekan pesta seks gay di Hotel Oval, Surabaya, dituntut setahun penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fendy Gerry Foe, pria yang ikut tertangkap saat penggrebekan pesta seks gay di Hotel Oval, Surabaya, dituntut setahun penjara.
Tuntutan itu diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/7/2017), karena Gerry ketahuan membawa senjata tajam saat pesta seks.
"Menuntut terdakwa Fendy Gerry Foe dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata jaksa Suparlan saat membacakan berkas tuntutan.
Sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu dasar dirinya menjatuhkan tuntutan ringan itu.
Selain itu, jaksa melihat terdakwa tidak pernah dihukum. Sehingga ini menjadi alasan pembenar jaksa Suparlan menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Fendy.
Jika mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951, terdakwa terancam hukuman selama 10 tahun penjara.
Pasal itu berbunyi : Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Atas tuntutan ini, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Saya akan ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa swasta ternama Surabaya asal Kupang ini terancam penjara selama 10 tahun lantaran kedapatan membawa sajam jenis parang.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat petugas Polrestabes Surabaya menggrebek pesta seks gay di Hotel Oval pada April 2017 silam.
Setelah penggrebekan berlangsung, polisi membawa para pelaku party gay salah satunya terdakwa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Setiba di kantor Polrestabes Surabaya, polisi menggeledah mobil nopol L 9651 H milik terdakwa. Di mobil itu polisi menemukan satu buah sajam jenis parang dengan panjang 50 cm dibungkus sarung warna hitam. Atas perbuatannya tedakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.