Bawa 26 Kg Ganja, Pria Ini Gagal Berangkat ke Palembang
Tersangka H ini membungkus semua ganjanya dengan lakban cokelat lalu disusun rapih dalam koper hitam
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Patumbak kembali menggagalkan peredaran ganja asal Aceh. Kali ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial H (50) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara di salah satu pool bus Jl SM Raja, Medan.
"Rencananya, tersangka H ini hendak mengedarkan ganja ke Palembang. Namun, aksinya itu berhasil diketahui oleh anggota kami," kata Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, Kamis (27/7/2017) sore.
Afdhal mengatakan, tersangka H ini membungkus semua ganjanya dengan lakban cokelat lalu disusun rapih dalam koper hitam.
Baca: Kembalikan Uang Rp 400 Juta Milik Penumpang, Kernet Bus Miskin Cuma Diganjar Permen
"Setelah kami hitung, jumlah ganja yang dibawa pelaku sebanyak 26 bal atau 26 Kg. Saat ini, tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Mako," tutur Afdhal.
Terkait penangkapan ini, kata Afdhal, polisi berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Tak Hanya Indira Soediro yang Lagi Heboh, Kepandaian Finalis Puteri Indonesia Ini Pikat Kementerian https://t.co/Xz9WZ6hTKN via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Ia berharap, informasi seperti ini terus dapat disampaikan untuk memberantas peredaran narkoba yang kian masif.
"Setelah memberi informasi dari masyarakat, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, akhirnya tersangka dan barang bukti dapat kami amankan," pungkasnya.(Ray/tribun-medan.com)