Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Barista di Surabaya Ini Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Dimas Bagus (25) harus rela tinggal di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Barista di Surabaya Ini Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dimas Bagus (25) harus rela tinggal di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Pemuda asal Perum Pondok Cipta Surabaya ini ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes lantaran kedapatan memiliki narkoba.

Penangkapan tersangka Dimas ini berawal dari anggota Reskoba Polretabes Surabaya yang menerima informasi, jika Dimas kerap melakukan teransaksi narkoba di tempat kos di Jl Keduang Tarukan Surabaya.

Setelah dipastikan Dimas yang kerja sebagai barista sebuah resto menyimpan narkoba, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Kami mengamankan terangka (Dimas) di kamar kosnya. Barang bukti sabu dan ganja juga kami temukan dan dilakukan penyitaan," sebut Kanit Idik III Satreskoba Polretabes Surabaya, AKP Suhartono, Jumat (28/7/2017).

Dari penggeledahan di kamar tersangka Dimas, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 3,86 gram, alat-alat untuk nyabu, seperti satu pipet kaca kosong, satu buah wadah berisi ganja seberat 26,78 gram dan korek api.

Tersangka Dimas dan barang bukti yang ditemukan di kamar, kini diamankan di Mapolretabes Surabaya.

Berita Rekomendasi

"Kita masih melakukan pengembangan, pelaku ini sudah berapa lama memakai ataupun mengedarkan. Kami juga menyelidiki asal narkoba itu dari mana," terang Suhartono.

Di hadapan penyidik, tersangka Dimas mengaku, dirinya baru sekitar satu tahun terjun dalam peredaran narkoba. Barang diperoleh dari seseorang yang tinggal di Surabaya dengan sistem ranjau.

"Saya biasa komunikasi dengan HP, tapi saya belum pernah ketemu sama orangnya. Saya tinggal mengambil di tempat yangs udah disepakati dan mengedarkan ke teman-teman di Surabaya," aku Dimas.

 Penyidik akan dijerat tersangka Dimas dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas