Jadi Buron Selama Dua Bulan, Abdurrohman Ditangkap Saat Pulang
Fatmawati melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir dj tempat parkir industri bordir Artomoro
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yang berbama Abdurrohman alias Kamplet (27), warga Jenggot, Kota Pekalongan itu sebelumnya telah dinyatakan buron.
Selama dua bulan buron, Kamplet akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, mengatakan, dari tangan Kamplet polisi menyita barang bukti beripa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian lengkap dengan STNK, dua buah kunci letter T dan satu kunci kontak sepeda motor.
Baca: Komplotan Pencuri Motor Lintas Kota Menyerah di Tangan Tim Anti Bandit
Agung mengatakan, Kamplet menjadi sasaran setelah pihaknya menerima laporan dari seorang wanita bernama Fatmawati, warga Ambokembang, Kabupaten Pekalongan.
Fatmawati melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir dj tempat parkir industri bordir Artomoro.
"Barang bukti yang kami sita pun atas nama korban," kata Agung, Jumat (28/7/2017).
Doa Tukang Becak yang Suka Sedekah Kesampaian Berhaji Tahun Ini https://t.co/HcnPfRze75 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Setelah korban melapor kehilangan sepeda motor, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti.
Dari hasil pemeriksaan saksi itulah diketahui Kamplet yang mengambil sepeda motor korban.
"Kami datang ke rumahnya tapi sudah melarikan diri, dua bulan kemudian kami dapat informasi pelaku kembali ke rumahnya. Kami terjunkan tim dari piket Reskrim dan Buset serta anggota Reskrim Polsek Kedungwuni untuk menangkap pelaku," katanya.
Saat ini Kamplet masih menjalani pemeriksaan mendalam di Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.