Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Check In di Bandara Kualanamu Memang Gatot Pujo Nugroho

Pria yang disebut mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sedang check ini di sebuah bandara ternyata memang Gatot Pujo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria yang Check In di Bandara Kualanamu Memang Gatot Pujo Nugroho
Tribun Medan
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pria yang disebut mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sedang check ini di sebuah bandara ternyata benar Gatot Pujo yang kini statusnya sebagai narapidana.

Dalam foto yang beredar, Gatot mengenakan jaket dan topi hitam sedang asyik mengobrol di Bandara Kualanamu.

Mantan Gubernur Sumatera Utara itu telah dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Gatot di Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani proses persidangannnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perkara korupsi.

Pertama, Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2013.

Kerugian negara Rp 4,03 miliar.

Berita Rekomendasi

Baca: Pria Mirip Terpidana Gatot Pujo Nugroho Terlihat Check In di Bandara

Kedua, untuk perkara korupsi melakukan suap “uang ketok” pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp 61,8 miliar.

Gatot divonis empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pak Gatot kan dititipkan KPK. Jadi yang ngambil ya KPK lagi lah kemarin. Karena ada proses sidang di sini makanya dititipkan di Lapas Tanjung Gusta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto kepada Tribun Medan via selular, Jumat (28/7/2017).

"Karena memang secara hukum masih menjadi tanggung jawab KPK. Kami hanya dititipkan secara fisik. Kita nggak ada kewenangan mengeluarkan dia tanpa izin dari yang menahan," katanya.

"Tanggung jawab secara hukum atas nama terdakwa yang bersangkutan, KPK lah yang memiliki wewenang secara otoritas membawa kembali ke Sukamiskin," sambung Hermawan.

Gatot dititipkan hampir satu tahun di Lapas Tanjung Gusta.

Ia pertama kali diterbangkan dari Sukamiskin menuju Kejaksaan Negeri Medan pada 19 Juli 2016 lalu.

Kini, Gatot telah dibawa KPK kembali menuju Lapas Sukamiskin untuk menjalani proses hukumannya.

"Itu dibawa ke sana (Sukamiskin) untuk menjalani eksekusi menjalani masa pidana karena memang Sukamiskin dulu ditunjuk sebagai lapas khusus tipikor. Pertimbangannya mungkin itu,” kata Hermawan. (ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas