93 WNA yang Terlibat Penipuan Online Dideportasi Pagi Ini
Sebanyak 93 Warga Negara asing (WNA) yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Famili Surabaya akan dideportasi ke negara asalnya, Minggu.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 93 Warga Negara asing (WNA) yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Famili Surabaya akan dideportasi ke negara asalnya, Minggu (30/7/2017) pagi ini.
Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Arsyad mengatakan, para WNA sekarang dikumpulkan di rumah Blok N1.
"Pagi ini langsung dideportasi ke negara asalnya. Ini dikumpulkan dulu dan nanti berangkat ke Bandara Juanda," kata Arsyad ditemui di lokasi kejadian, Minggu pagi.
Baca: Terlibat Penipuan, 93 Warga Tiongkok dan Taiwan Ditangkap di Surabaya
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Satgas Khusus Mabes Polri bersama kepolisian China menggerebek 4 rumah di Graha Famili, yakniBlok N1, E58, E68, M21 pukul 17.00 WIB hingga malam hari.
Dasi penggerebekan ini, sebanyak 93 WNA diamankan lantaran melakukan penipuan online dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca: 93 WNA yang Digerebek Sementara Diinapkan di Salah Satu Rumah Graha Famili
Rinciannya, sebanyak 26 perempuan dan sisanya laki-laki. Sebanyak 33 orang asal China, seorang dari Malaysia dan sisanya berasal dari Taiwan. (fat)