Dua Napi Lapas Rajabasa Ditangkap Edarkan Sabu di Lapas, Satu Ditembak
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua orang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua orang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Senin (31/7/2017). Kedua napi tersebut diduga mengedarkan sabu di dalam lapas.
Napi itu adalah Muhaimin, narapidana kasus pemerkosaan yang dihukum tujuh penjara. Muhaimin baru menjalani hukuman selama tiga tahun.
Napi lainnya adalah Ahmad Azizi, narapidana kasus narkotika yang dihukum 12 tahun penjara dan baru menjalani hukuman dua tahun.
Dari kedua napi ini, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat lima gram dari tangan Muhaimin, empat paket sabu seberat 3,5 gram dari tangan Azizi, dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp 1 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu di dalam lapas.
“Mereka mengedarkan sabu di dalam lapas dan juga mengedarkan sabu untuk pelanggan di luar lapas,” kata Abrar saat menggelar ekspose, Senin (31/7/2017).
Pada saat dibawa untuk pengembangan, Muhaimin melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri.
“Muhaimin terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan,” kata Abrar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.