Lima Napi Ini Kendalikan Penipuan Lewat Medsos Dari Balik Penjara
Seperti halnya yang dilakukan lima orang narapidana di Lapas Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penjara tak menghalangi siapapun untuk melakukan penipuan. Seperti halnya yang dilakukan lima orang narapidana di Lapas Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Dengan menggunakan handphone yang memiliki aplikasi Facebook, kelimanya berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dari para korbannya. Namun, penipuan ini tak berlangsung lama setelah diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, adapun lima napi yang ditangkap masing-masing Irsan Hidayat Lubis, Lekmin Wiltens Aritonang, Soki Bulele, Roy Chandra, dan Hasan Basri.
Kemudian, turut diamankan seorang wanita bernama Marwyah Nasution, dan temannya Chandra Siregar.
"Seorang diantara pelaku adalah petugas lapas yang membantu menyetorkan uang pada tersangka Irsan. Ia adalah Baginda," mata Bayu, Senin (31/7/2017).
Menurut mantan Kanit Pidum Polresta Medan ini, modus yang dilakukan para tersangka dengan mengirimkan pesan pada korbannya akan menyebarkan foto porno di media sosial. Ketika korbannya ketakutan, disitulah para tersangka beraksi.
"Uang yang disetorkan bervariasi. Lalu, tersangka yang perempuan bertindak sebagai orang yang menerima transferan," kata Bayu.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah handphone yang digunakan para tersangka. Polisi juga menyita buku tabungan milik para pelaku.(*)