Mengaku Pramugari, Cowok Ini Berhasil Tipu Beberapa Lelaki Hingga Rp 50 Juta
Demi bisa mendapatkan uang banyak, Febrianto alias Febi (25) melakukan penipuan dengan cara tidak lazim.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Demi bisa mendapatkan uang banyak, Febrianto alias Febi (25) melakukan penipuan dengan cara tidak lazim.
Pemuda asal Jl Simorejosari Surabaya ini mengaku sebagai pramugari PT Kereta Api Indonesia (KAI) guna memperdaya para korbannya
Dalam aksinya, Febri memanfaatkan aplikasi chatting BeeTalk dari hanphone (HP) miliknya.
Selanjutnya pemuda pengangguran ini melakukan penipuan kepada para korban.
Saat percakapan melalui chatting, ia mengaku kepada korban bernama Kirana sebagai pramugari KA.
Setelah komunikasi terjalin, selanjutnya pelaku mengirimkan foto wanita cantik dengan tujuan menarik perhatian korbannya.
Dalam obrolan melalui chatting, pelaku berkeluh kesah soal masalah yang sedang dihadapi keluarganya yang membutuhkan biaya operasi lantaran sakit.
"Saya melakukan komunikasi dengan telpon dengan korban, dan saya bicara dengan suara wanita. Kepada korban saya berjanji mau diajak keluar dan bisa berhubungan badan serta mau dinikahi," aku Febrianto, Selasa (1/8/2017).
Tapi syaratnya, kata Febrianto, korban yang sudah masuk perangkapnya mau transfer uang ke rekning bank milikinya lebih dulu sebelum bertemu secara fisik di tempat yang sudah disepakati guna kencan.
"Sudah banyak yang jadi korban, dan paling banyak ada korban yang transfer Rp 29 juta. Uangnya sudah habis untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan hidup," ucap Febrianto.
Aksi Febrianto akhirnya terbongkar, setelah ada korban yang melapor ke Polsek Jambangan.
Korban mengetahui jadi korban penipuan, setelah mengajak ketemuan dengan pelaku tidak pernah ditepati. Pelaku ditangkap dirumah asalnya.
"Pelaku selalu beralasan sedang berada di luar kota saat diajak korban untuk ketemuan," kata Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Agus Eko
Agsu menuturkan, dengan suara wanita cantik dan lemah lembut itulah yang membuat banyak korban terpedaya.
“Pelaku ini kepada korban menjanjikan mau berhubungan badan dan dinikahi,” tutut Agus Eko.
Jumlah uang yang dikumpulkan pelaku dari ahsil penipuan ini, ditaksir mencapai Rp 50 juta lebih.
Sementara dari pemeriksaan terhadap pelaku, ada lima korban sudah ditipu. Masing-masing korban, jumlah uang yang ditransfer bervariasi.
"Ada yang transfer Rp 3 juta, ada yang Rp 5 juta dan paling banyak Rp 29 juta," terang Agus Eko.
Dari pelaku ini, petugas mengamankan buku rekening atas nama pelaku, satu TV, DVD, beberapa HP, tas ransel, sepasang sepatu, baju, jaket, dan celana. barang-barang tersebut merupakan hasil dari penipuan.
Kini, pelaku mendekan di penjara Polsek Jambangan Surabaya. Ia bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik dengan hukuman selama 6 tahun penjara. fat