Polda Bali Bongkar Kasus Pengadaan Alkes RSUD Badung
Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6 Miliar lebih.
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Aparat Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan ini pihak Polda Bali mengamankan dua orang, yakni KSK (48) selaku Pengawai Dinas Keluarga Berencana Pemkab Badung dan MYK (42) selaku pemilik perusahaan PT. MMI.
Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6 Miliar lebih.
"Jadi untuk tersangka KSK melakukan manipulasi harga atau merekayasa data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan. Yang setiap item tidak sesuai dengan prosedur nilai harga barang," ucap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).
Dijelaskannya, untuk MYK sendiri, perannya ialah meminjamkan perusahaannya untuk digunakan sebagai peserta lelang.
Kemudian, ada kesepakatan pemberian kompensasi dalam pengadaan alat kesehatan. Nah, dari itu kemudian pada anggaran tahun 2013 ini, setiap item barang yang dibeli tidak sesuai dengan prosedur atau nilai harga.
"PT MMI milik tersangka ini dimenangkan, dan antara nilai belanja dan juga nilai anggaran ada selisih senilai Rp. 6 Miliar. Inilah yang kemudian menjadi kerugian negara," bebernya. (ang).