PTPN dan Pemkab Deliserdang Diduga 'Kongkalikong' Rampas Tanah Ulayat
PTPN II mengakui penghancuran dan perusakan tanaman warga dengan dalih pembersih lahan itu untuk pengerjaan proyek perumahan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Berbagai fakta baru muncul terkait sengketa lahan seluas 850 hektar antara masyarakat Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dengan PTPN II.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut antara kedua pihak yang bersengketa, muncul dugaan 'kongkalikong' antara PTPN II dengan Pemkab Deliserdang dalam hal perampasan tanah ulayat itu.
Awalnya, PTPN II mengakui penghancuran dan perusakan tanaman warga dengan dalih pembersih lahan itu untuk pengerjaan proyek perumahan. Belakangan, alasan ini dipersoalkan anggota Komisi A DPRD Sumut.
"Kalau tadi pihak PTPN II mengatakan lahan itu akan dibangun perumahan, pertanyaan saya, alas hak PTPN kan HGU. Lalu, untuk membangun perumahan kan harus ada peralihan peruntukan dari HGU menjadi pemukiman. Apakah sudah dilakukan proses peralihannya di Pemkab," tanya Ramses Simbolon, anggota Komisi A DPRD Sumut, Selasa (1/8/2017).
Mendengar hal itu, baik pihak PTPN II maupun Pemkab Deliserdang tak bisa memberikan jawaban konkret. PTPN II beralasan, mereka akan menunjukkan bukti-bukti pengurusan peralihan itu. Sementara perwakilan Pemkab Deliserdang sama sekali tak bisa memastikan apakah ada permohonan peralihan dari PTPN atau tidak.
"Kalau enggak ada peralihan dokumennya, bagaimana bisa terbit IMB nya nanti. Nah, ini kan pelanggaran. Bagaimana bisa alas haknya HGU, tapi ingin mendirikan perumahan," ungkap Ramses disambut teriakan masyarakat Desa Laucih.
Karena tak ingin menjadi "kambing hitam", perwakilan Pemkab Deliserdang buru-buru buang badan. Perwakilan Pemkab Deliserdang beralasan akan mengecek lebih lanjut mengenai pengajuan peralihan itu.