Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjadi dua di antara 11 orang yang dibawa penyidik KPK.

Editor: Sapto Nugroho
 mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). (Kompas.com/Taufiqqurrahm
mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). (Kompas.com/Taufiqqurrahm

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Wajah aparat pemerintahan dan aparat hukum kembali tercoreng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjadi dua di antara 11 orang yang dibawa penyidik KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017).
KPK mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). (Kompas.com/Taufiqqurrahman)

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap di Kejari Pamekasan.

Selain mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Khusus serta Staf Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jatim sebelum dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.

Sebelum membawa Bupati dan Kajari Pamekasan, KPK sedang menyelidiki kasus suap di Kejari Pamekasan.

Berita Rekomendasi

Kuat dugaan, kepala desa telah menyuap pejabat di Kejari Pamekasan agar tidak membongkar kasus penyalahgunaan dana desa 2015-2016.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menyita uang Rp 250 juta sebagai barang bukti.

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas