Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Pencuri Timah di Bekuk di Pondok Kebun

YS merupakan DPO kasus pencurian pasir timah di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah awal tahun lalu bersama 5 rekannya.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPO Pencuri Timah di Bekuk di Pondok Kebun
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tim Jatantras Dit Krimum Polda Kep Bangka Belitung berhasil membkuk YS (50) warga Desa Sungkap Kecamatan Simapng Katis Kabupaten Bangka Tengah Selasa (1/8/2017).

YS merupakan DPO kasus pencurian pasir timah di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah awal tahun lalu bersama 5 rekannya.

"Tersangka merupakan DPO kasus pencurian pasir timah berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya disalah satu pondok kebun di Desa Sungkap," kata Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Abdul Munim Selasa (1/8/2017) malam

YS bersama 5 orang rekannya melakukan pencurian pasir timah di Sungailiat pada bulan Feburari 2017 lalu dan menyikat sebanyak 700 kg pasir timah basah disalah satu rumah warga.

Baca: Komplotan Pencuri Timah Terbongkar

Bersama sejumlah rekannya,  Ld (40), Am (42), Tg (35), Hm (45) dan Uc (40) kemudian menjual hasil curian.

Berita Rekomendasi

Masing-masin mendapatkan pembagian uang sekitar Rp 9.000.000.

Saat beraksi mereka menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Poilisi berhasil mengendus aksi mereka dan berhasil membekuk Ld, Am, Tg dan Hm dan telah menjalani hukuman.

Sedangkan YS dan Uc berhasil melarikan diri dan masuk DPO.

Tim Jatanras yang mendapatkan info keberadaan YS langsung bergerak dan membekuknya di pondok kebun di Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis.

"Tersangka YS sudah dilimpahkan ke Polsek Sungaiselan karena TKP dan laporannya di sana," kata AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas