DPO Pencuri Timah di Bekuk di Pondok Kebun
YS merupakan DPO kasus pencurian pasir timah di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah awal tahun lalu bersama 5 rekannya.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tim Jatantras Dit Krimum Polda Kep Bangka Belitung berhasil membkuk YS (50) warga Desa Sungkap Kecamatan Simapng Katis Kabupaten Bangka Tengah Selasa (1/8/2017).
YS merupakan DPO kasus pencurian pasir timah di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah awal tahun lalu bersama 5 rekannya.
"Tersangka merupakan DPO kasus pencurian pasir timah berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya disalah satu pondok kebun di Desa Sungkap," kata Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Abdul Munim Selasa (1/8/2017) malam
YS bersama 5 orang rekannya melakukan pencurian pasir timah di Sungailiat pada bulan Feburari 2017 lalu dan menyikat sebanyak 700 kg pasir timah basah disalah satu rumah warga.
Baca: Komplotan Pencuri Timah Terbongkar
Bersama sejumlah rekannya, Ld (40), Am (42), Tg (35), Hm (45) dan Uc (40) kemudian menjual hasil curian.
Masing-masin mendapatkan pembagian uang sekitar Rp 9.000.000.
Saat beraksi mereka menggunakan mobil rental Toyota Innova.
Poilisi berhasil mengendus aksi mereka dan berhasil membekuk Ld, Am, Tg dan Hm dan telah menjalani hukuman.
Sedangkan YS dan Uc berhasil melarikan diri dan masuk DPO.
Tim Jatanras yang mendapatkan info keberadaan YS langsung bergerak dan membekuknya di pondok kebun di Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis.
"Tersangka YS sudah dilimpahkan ke Polsek Sungaiselan karena TKP dan laporannya di sana," kata AKBP Abdul Mun'im.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.