Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Terbakar Emosi, Pelaku Beberkan Aksinya Mengeroyok Ricko Andrean Hingga Tewas

Wugi yang juga anggota Viking Persib Club ini langsung memposting perbuatannya di akun Facebook miliknya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ikut Terbakar Emosi, Pelaku Beberkan Aksinya Mengeroyok Ricko Andrean Hingga Tewas
bolasport.com
Foto Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wugi Fahrul Rozak (19) menyesali perbuatannya, ikut mengeroyok Ricko Andrean di tribun utara lantai 3 Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 22 Juli 2017 lalu saat berlangsungnya pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta.

"Saya menyesal banget, saya minta maaf sebesar-besarnya sama keluarga korban," kata Wugi dengn nada lemah saat ditemui di Markas Polrestabes Baandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Wugi mengaku cuma ikut-ikutan karena terprovokasi oleh sejumlah orang yang sudah memukuli Ricko sebelumnya.

"Waktu kejadian saya di tribun bawah. Saya mendengar ada teriakan The Jak, The Jak. Terus saya naik," ujarnya.

Wugi mengatakan, saat dirinya menghampiri Ricko, kondisi korban sudah babak belur dipukuli sejumlah bobotoh.

"Saya melihat korban lagi dipukulin. Pas lagi diseret, saya ikut nendang di dadanya," sebut dia.

Sepulang dari stadion, Wugi yang juga anggota Viking Persib Club ini langsung memposting perbuatannya di akun Facebook miliknya.

Berita Rekomendasi

Beberapa hari kemudian dia justru menjadi bulan-bulanan sejumlah suporter baik bobotoh maupun Jakmania yang mengecam tindakannya.

Dia bahkan sempat berpindah-pindah tempat lantaran dicari-cari sejumlah orang.

"Saya sempat ngapus postingan karena enggak kuat dicaci maki. Banyak juga yang nyariin saya jadinya," katanya.

Nasi sudah menjadi bubur, Ricko mengembuskan nafas terakhir di RS Santo Yusuf Bandung setelah dirawat selama lima hari.

Wugi pun mengaku gentar ketika ditanya apakah dirinyaa berani meminta maaf langsung ke pihak ke pihak keluarga korban.

"Insya Allah saya mau minta maaf," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Wugi yang kini ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Masih ada DPO 4 orang lagi yang kita kejar," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

KOMPAS.COM/Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Artikel ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: Pengakuan Bobotoh yang Ikut Mengeroyok Ricko Andrean

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas