Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15.168 Perusahaan di Jawa Tengah Memanipulasi Upah Pegawainya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat masih ada perusahaan yang memanipulasi pelaporan upah pegawainya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 15.168 Perusahaan di Jawa Tengah Memanipulasi Upah Pegawainya
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Pembentukan tim terpadu program jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Jateng, di Hotel Gumaya, Kamis (3/8/2017). TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA 

 Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat masih ada perusahaan yang memanipulasi pelaporan upah pegawainya.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, perusahaan yang memanipulasi data upah pegawainya untuk mengurangi beban jaminan sosial.

"Misalnya ada pegawai yang gajinya itu Rp 1,5 juta, tapi melaporkan gajinya hanya Rp 1 juta untuk mengurangi biaya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Wika Bintang disela-sela pembentukan Tim Pemeriksaan Terpadu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (3/8/2017).

Wika mengatakan, untuk menelusuri oknum perusahaan yang nakal tersebut pihaknya akan menerjunkan tim yang jumlahnya saat ini sebanyak 146 orang.

Baca: Mengenal Shinjiro Koizumi, Pria Tampan Disebut-sebut Kandidat PM Jepang Menggantikan Shinzo Abe

"Jumlah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota, yang di antaranya dari jumah itu 40 orang merupakan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain pelanggaran tersebut, masih ada pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti tidak mengikutsertakan pegawainya jaminan sosial atau hanya sebagian saja.

Berdasarkan pantauan terhadap 3.000 perusahaan dari bulan Januari-Juli 2017, 46 persennya atau sekitar 1.300 perusahaan melakukan pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sebanyak 1.300 itu tersebar pada semua sektor industri. Tidak hanya perusahaan skala kecil, perusahaan besar pun juga ada yang tidak patuh pada aturan," ujarnya.

Parahnya, kata dia, tidak hanya belumnya pegawai diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada juga perusahaan yang tidak mengikutsertakan BPJS kesehatan.

"Makanya kami sepakat di sini, untuk turun bareng ke perusahaan-perusahaan yang masih belum patuh ini," kata dia.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan upah sebenarnya ada 15.168 perusahaan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas