Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bajing Loncat Itu Tumbang Setelah Ditembak Polisi

Satu pelaku, Iwan Saputra terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bajing Loncat Itu Tumbang Setelah Ditembak Polisi
Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra
Dua tersangka bandit bajing loncat yakni Iwan Saputra dan Muhammad Iwan (33) diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Kamis (3/8/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua bandit bajing loncat yang sering beraksi dan meresahkan para sopir truk saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang akhirnya keok setelah timah panas anggota polisi Polsek SU I bersarang di kaki mereka.

Keduanya yakni Iwan Saputra (18) warga Jalan Gubernur H Bastari Lorong Sederhana RT 05 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan Muhammad Iwan (33) warga Jalan Sembedayai 1 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Mereka ditangkap unit reskrim usai beraksi di kawasan Jakabaring Palembang, Senin (31/7/2018).

Satu pelaku, Iwan Saputra terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Setelah tak menghiraukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Petugas pun menghadiahi dua butir timah panas dikaki kiri dan kanan pelaku.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit motor Mio Merah Hitam dan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau garpu yang digunakan pelaku untuk membongkar karung bawang merah seberat 50 kg.

"Kedua pelaku bajing loncat tertangkap saat petugas melakukan patroli rutin," ujar Kapolsek SU I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Alkab saat gelar perkara di Polsek SU I, Kamis (3/8/2017).

Kedua tersangka ini dibekuk saat beraksi di depan kantor Kejari Palembang.

Mereka kedapatan sedang berada di atas mobil truk yang mengangkut dua karung bawang merah dengan berat masing-masing 50 kg.

"Tersangka I kita tangkap saat sedang berada di atas mobil truk ketika mengambil bawang. Kemudian tersangka M kita amankan sedang di atas motor," ujarnya.

Atas ulahnya kedua tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Tersangka Iwan saat ditemui di Mapolsek SU I Palembang mengaku perbuatannya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sudah sering bajing. Kalau ditotal sudah sekitar 50 karung bawang kami ambil. Biasanya saya jual Rp 800 ribu per karung," beber dia. (Odi Aria Saputra)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas