Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Keluarga Abdul Gani Kecewa, Istri Ismail Hidayah Histeris

Keluarga korban berharap, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai otak pembunuhan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Sapto Nugroho
as Kanjeng Taat Pribadi saat menghadiri sidang vonis di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (Surya/Galih Lintarti
as Kanjeng Taat Pribadi saat menghadiri sidang vonis di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (Surya/Galih Lintarti

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Jaksa merasa vonis itu terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Banding jaksa itu sekaligus mewakili kekecewaan keluarga korban Abdul Gani.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menghadiri sidang vonis di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (Surya/Galih Lintartika)

Pasalnya, empat eksekutor pembunuhan divonis 20 tahun penjara.

Keluarga korban berharap, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai otak pembunuhan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengikut setia Dimas Kanjeng Taat Pribadi ikut hadir di sidang yang digelar di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Pengikut setia Dimas Kanjeng Taat Pribadi ikut hadir di sidang yang digelar di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (Surya/Galih Lintartika)

Sebelumnya, istri korban Ismail Hidayah histeris di gedung pengadilan usai mendengar vonis untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Baca: Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan

Berita Rekomendasi

Abdul Gani dan Ismail Hidayah tadinya merupakan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang setia.

Namun, mereka dicurigai membocorkan aktivitas padepokan ke polisi hingga akhirnya dibunuh.

Ekspresi pengikut setia Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai mendengar vonis hakim di PN Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Ekspresi pengikut setia Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai mendengar vonis hakim di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (Surya/Galih Lintartika)

Selasa (1/8/2017), Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Selengkapnya, termasuk tanggapan keluarga korban, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas