Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Naikkan Bendera Merah Putih, Nek Maryam Malah Kibarkan Bintang Bulan

Nek Maryam menaikkan bendera Bintang Bulan tersebut sejak ia mendengar imbauan dari perangkat gampong setempat untuk memasang bendera Merah Putih.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diminta Naikkan Bendera Merah Putih, Nek Maryam Malah Kibarkan Bintang Bulan
Istimewa
Bendera Bintang Bulan, yang sempat dikibarkan oleh Siti Maryam alias Nek Poyam (70) di depan rumahnya di Gampong Dama Pulo, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, saat diturunkan Rabu (2/8/2017). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Anggota Polsek dan Koramil dari Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, Rabu (2/8/2017) sore sekitar mengamankan selembar bendera Bintang Bulan, yang sempat dikibarkan oleh Siti Maryam alias Nek Poyam (70) di depan rumahnya di Gampong Dama Pulo, Kecamatan setempat.

Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Nek Maryam menaikkan bendera Bintang Bulan tersebut sejak ia mendengar imbauan dari perangkat gampong setempat untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-72 RI tahun 2017.

"Memang kami telah mengimbau warga agar memasang bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2017. Tapi Nek Maryam malah naikkan bendera Bintang Bulan. Setelah dilarang warga, tak lama kemudian Nek Maryam menurunkannya, dan kini bendera tersebut telah diamankan di Mapolsek Darul Ikhsan," ungkap Saiful Nizar (50) Sekdes Gampong Pulo Blang kepada Serambi, Kamis (3/8/2017).

Baca: PDI Perjuangan Disamakan dengan PKI, Apa Kata Megawati?

Menurut Saiful Nizar, Nek Maryam menaikkan bendera Bintang Bulan di depan rumahnya karena ia tidak tahu. Karena selain janda miskin Nek Maryam itu juga sudah tua.

Informasi lainnya menyebutkan, bahwa bendera Bintang Bulan yang sempat dinaikkan Nek Maryam, diambil dari rumahnya yang telah lama tersimpan.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini Bendera Bintang Bulan masih dilarang oleh Pemerintah Pusat untuk dikibarkan.
Sedangkan DPRA telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut beberapa tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas