Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salon Kecantikan di Sangatta Kutai Timur Jadi Tempat Transaksi Sabu

Tidak ada yang menyangka, salon kecantikan di jalan Yos Sudarso, Sengatta, Kutai Timur, juga digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Salon Kecantikan di Sangatta Kutai Timur Jadi Tempat Transaksi Sabu
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tidak ada yang menyangka, salon kecantikan di jalan Yos Sudarso, Sengatta, Kutai Timur, juga digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

Tak hanya sebagai tempat transaksi, namun juga digunakan sebagai tempat menggunakan sabu, pasalnya pelaku juga menyiapkan ruang khusus, beserta alat hisap.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, pada Kamis (3/8) kemarin.

Terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni Hr (28), yang merupakan pemilik salon dan sabu. Lalu, diamankan juga orang yang membantu peredaran sabu milik Hr, yakni RS (32).

Hr mengaku, sehari dirinya dapat menjual sabu sebanyak 2 gram, yang dibagi menjadi sekitar 5-7 poket, dengan per poketnya di jual sebesar Rp 300 ribu.

Kendati demikian, dirinya menyangkal jika salon tersebut hanya dijadikan kedok saja, pasalnya salon tersebut juga berfungsi dan istrinya yang menjalankan usaha solon kecantikan itu.

Berita Rekomendasi

"Salon itu istri saya yang kelola. Kalau ada yang mau beli, biasanya memang orang datang ke rumah," tuturnya, Jumat (4/8/2017).

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian di tempat tersebut cukup lama.

Dan, saat ini pihkanya masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

"Ini memang jaringan, jadi kita lakukan pengintaian dan akhirnya berhasil amankan pelaku," tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 5 poket sabu seberat 2,38 gram, sendok penakar, alat hisap sabu, serta uang tunai senilai Rp 850 ribu, dan 2 unit handphone. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas