Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau Sudah Tangani 10 Perkara Dengan 10 Tersangka.

Perkara-perkara karlahut tersebut tersebar di Dit Reskrimsus Polda Riau satu laporan dua orang tersangka.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau Sudah Tangani 10 Perkara Dengan 10 Tersangka.
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Lahan semak ilalang di Rumbai Pesisir Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan sampai saat ini, Jum'at (4/8/2017) ada sepuluh perkara Karlahut yang ditangani Satgas Gakkum Karhutla. Polda Riau.

Kesepuluh perkara tersebut melibatkan perseorangan.

Dikatakan Guntur, dari sepuluh perkara itu ditetapkan sepuluh orang tersangka.

Perkara-perkara karlahut tersebut tersebar di Dit Reskrimsus Polda Riau satu laporan dua orang tersangka.

Kemudian Polresta Pekanbaru satu perkara satu tersangka, Polres Bengkalis tiga laporan dua tersangka.

Polres Siak satu laporan satu tersangka, Polres Inhu satu laporan satu tersangka, Polres Rohul satu laporan satu tersangka.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Polres Rohil satu laporan satu tersangka dan Polres Meranti satu laporan satu tersangka.

"Jumlah yang sudah P21 sebanyak satu perkara, sidik tujuh perkara, lidik satu perkara, tahap satu ada satu perkara," terang Guntur.

Ditambahkan Guntur, pasal yang disangkakan pada tersangka yakni, Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.

Kemudian Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 48 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.

Selanjutnya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 3 miliar serta maksimal 10 miliar.

Dan KUHP pasal 187 tentang sengaja melakukan pembakaran dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas