Terbukti Berzina, Dosen Unila Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal yang memberatkan menurut hakim, sebagai dosen yang bersangkutan tak memberi contoh yang baik.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudi Antoni dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (3/8/2017).
Ada tiga pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilanggar oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang ini.
Tiga pasal itu adalah pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Selanjutnya, pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Terakhir, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, Rudi sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. Hal yang meringankan, lanjut dia, Rudi menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Saat diminta tanggapannya, Rudi melempar senyum dan mengacungkan jempol ke para pewarta.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.