Janjikan Pekerjaan, Andinarta Malah Perkosa Gadis Remaja Sambil Merekam di Ponsel
Sebelumnya korban IA melapor ke Polsek Suramai bersama warga yang membantunya. Ketika itu korban IA kabur melarikan diri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Berdalih dengan iming-iming bisa dicarikan pekerjaan, Andinarta (24), dengan bejat melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja berinisial IA (17).
Tak hanya memperkosa, Andinarta pun nekat merekam perbuatan bejatnya dengan kamera ponsel. Andinarta berkenalan dengan korban IA melalui media sosial (medsos) facebook.
"Memang waktu itu aku ancam untuk berhubungan intim. Kalau dia (korban IA) tidak mau, ancam tembak pakai senpi," ujar Andinarta, ketika gelar perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Sabtu (5/8/2017).
Andinarta mengakui, setelah berkenalan dengan korban IA di facebook, janjian untuk ketemu di kawasan Plaju. Usai bertemu, korban IA diajak ke tempat penginapan. Sesamai di penginaan, korban diancam menggunakan senpi untuk melakukan hubungan suami istri.
"Untuk ketemuan itu saya janjikan bisa mendapatkan pekerjaan sebagai penjaga konter ponsel di Palembang. Dia itu datang dari Pulau Rimau. Itu bukan senpi asli, cuma pistol korek api. Saya memperkosanya karena tidak tahan dan saya memang sering nonton film porno. Memang saya sempat merekam," ujar pria yang berstatus duda anak satu.
Sebelumnya korban IA melapor ke Polsek Suramai bersama warga yang membantunya. Ketika itu korban IA kabur melarikan diri dan berteriak minta tolong.
Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan usai korban di perkosa korban langsung kabur dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. “ Tersangka ditangkap saat masih di penginapan di kawasan Sukarami,” katanya.
Dikatakan Iptu Marwan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit senpi mainan yang digunakan tersangka untuk menakuti korban dan satu unit HP yang digunakan untuk merekam kejadian tersabut.
“ Atas ulahnya dikenakan UU Perlindungan anak no 35 tahun 2005 subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.(Welly Hadinata)