Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pencabutan Izin First Travel

Pencabutan izin berawal dari kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel yang mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Pencabutan Izin First Travel
KOMPAS IMAGES
Calon jamaah umrah di kantor First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terjadi konflik berkepanjangan dengan sejumlah jemaahnya, Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Kepastian dicabutnya izin First Travel ini disampaikan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki.

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

"Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," kata Mastuki, Sabtu (5/8/2017) dikutip dari situs Kemenag RI.

Kronologis pencabutan izin ini berawal dari kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel yang mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.

Baca: First Travel Wajib Kembalikan Seluruh Biaya Jemaah Umrah Meski Izinnya Dicabut Kemenag

Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Berita Rekomendasi

Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.

Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban.

Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel.

Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Tanggal 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah.

Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.

Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel tanggal 24 Mei 2017.

Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.

Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan.

Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya.

Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat. (Sumber: situs Kemenag RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas