PNS Dinas PU Tana Toraja Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar
Kejaksaan Negeri Tana Toraja menjadikan tersangka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tana Toraja berinisial SY.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunToraja.Com, Yultin Rante
TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menjadikan tersangka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tana Toraja berinisial SY.
"SY ditetapkan menjadi terdakwa setelah melakukan pemyelidikan dan pemeriksaan terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukannya," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja, Amri Kurniawan, kepada TribunToraja.Com, Sabtu (5/8/2017) siang.
Terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan jalan dana alokasi khusus (DAK) Tambahan Wilayah Kota Makale bagian Timur, Tahun Anggaran 2015 (Paket VI) lalu.
Baca: Suami Saya Guru Ngaji Tak Mungkin Nyolong di Musala
"Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.373.611.941.,84," ujar Amri Kurniawan.
Kegiatan Pembangunan Paket VI Ruas Dalam Kota Makale dalam DIPA dianggarkan sebesar Rp. 9.600.000.000,00.
"Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal tiga jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP," tambah Amri.
Selain SY, kasus yang persidangannya berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar ini, juga melibatkan Direktur PT Pilar Sejati, inisial BW.