Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Unggah Hasil Curian di Facebook, Kakak Beradik Dibui Bareng

M Hafid Zaini (27) dan Ahmad Halimi (20) harus tinggal bareng di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Unggah Hasil Curian di Facebook, Kakak Beradik Dibui Bareng
Surya/Fatkhul Alamy
Foto Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Wonocolo Surabaya. Kedua pelaku berkomlot membobol kantor FIF Jl Sidosermo. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Hafid Zaini (27) dan Ahmad Halimi (20) harus tinggal bareng di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Kakak dan adik itu dijebloskan sel tahanan lantaran bersengkongkol membobol dan mencuri di kantor FIF Jl Sidosermo, Surabaya.

Dua bersaudara asal Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang ini membobol dan mencuri kantor FIF dengan cara lebih dulu menggandakan kunci pintu kantor terseebut.

Keduanya yang penjaga warung kopi dekat kantor FIF, sudah biasa masuk dan keluar kantor karena terbiasa saat dirinya mengirim makanan juga minuman dari warung.

"Saya jaga warung kopi di sebalah kantor dan sering masuk, sehingga tidak pernah dicurigai," aku Hafid di Mapolsek Wonocolo, Senin (7/8/2017).

Dia bersama adiknya mencuri uang, beberapa BPKB kendaraan dan barang lainnya. Pencurian dilakukan saat kantor tutup.

Kedua pelaku akhirnya dibekuk, Minggu (6/8/2017). Ini setelah petugas mendapat laporan korban, Syaifullah. Kantor tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolsek Wonocolo, Kompol Rusman didampingi AKP Arief Suharto Kanit Reskrim menjelaskan, terbongkarnya aksi pelaku lantaran mengunggah foto hasil curian ke akun facebook miliknya.

"Pelaku menggunggah foto BPKB di facebook dan bagi yang merasa kehilangan harap menghubungi pelaku," terang Rusman, Senin (7/8/2017).

Setelah diselidiki, ternyata kedua pelaku yang mencuri dari kantor FIF yang dibobolnya.

"Korban mengalami kerugian puluhan juta. Dua pelaku mengaku, disamping barang berharga, keduanya mengambil uang Rp 14 juta yang dibagi dua oleh pelaku," terang Rusman.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 handphone (HP) merk Samsung dan Blackberry type 9220 dan tiga buah BPKB sepeda motor dan camera merk Sony. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas