Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bayi Disimpan dalam Freezer, Polisi Periksa Ibu Kandung Pelaku

Polres Tarakan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pelaku penyimpan bayi di dalam freezer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Bayi Disimpan dalam Freezer, Polisi Periksa Ibu Kandung Pelaku
Tribun Kaltim/Junisah
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit. TRIBUN KALTIM/JUNISAH 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Hingga saat ini Polres Tarakan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus yang dilakukan SA, pelaku penyimpan bayi di dalam freezer yang ditemukan di tempat usaha pencucian mobil dan motor di Jalan Pulau Bunyu RT 11 Kelurahan Kampung Satu.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, saat ini sejumlah saksi diperiksa, salah satunya ibu kandung SA.

Pasalnya ibu kandung SA, sering ke rumah SA untuk menjaga cucunya berinisial BC usia 2,5 tahun.

Bahkan ibu SA kadang kala juga membantu di tempat usaha pencucian mobil sebagai kasir.

"Hari ini kita periksa ibunya, untuk dimintai keterangan. Suami siri SA, yaitu DO masih kita periksa juga," kata AKBP Dearystone Supit, Senin (7/8/2017).

Supit mengaku, sampai sejauh ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka SA, sebagai pelaku penyimpan bayi di dalam freezer belum ada lagi tersangka lainnya.

"Kita masih tetapkan satu tersangka yaitu SA. Tapi kalau ada bukti ke arah lain, tentu akan kami kejar juga," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Misteri yang Belum Terungkap hingga Hari Kelima Penemuan Bayi dalam Freezer

Hasil Autopsi
Hasil autopsi pemeriksaan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk mengetahui penyebab kematian bayi SA hingga saat ini masih belum diterima Polres Tarakan.

Pasalnya, saat ini masih menunggu tanda tangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

"Kami masih menunggu hasil autopsi dari dokter. Kebetulan dokter yang memeriksa masih keluar kota. Jadi masih menunggu tanda tangan dokter tersebut. Nanti kalau kami sudah terima hasilnya akan kami sampaikan," ucap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, Senin (7/8/2017) di Kantor Polres Tarakan.

Baca: Sasa Ternyata Anak Asuh Pemilik Anjing Pitbull, Polisi Cari Ibu Kandungnya

Pria yang akrab disapa Supi ini mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah menerima hasil autopsi tersebut, namun masih secara lisan.

SA, pelaku yang menyimpan bayinya di dalam freezer sedang berbicara dengan salah satu psikolog Kota Tarakan Fanny, Jumat (4/8/2017) di Ruang PPA Polres Tarakan. TRIBUN KALTIM/JUNISAH
SA, pelaku yang menyimpan bayinya di dalam freezer sedang berbicara dengan salah satu psikolog Kota Tarakan Fanny, Jumat (4/8/2017) di Ruang PPA Polres Tarakan. TRIBUN KALTIM/JUNISAH (Tribun Kaltim/Junisah)

"Jadi kasat reskrim sudah komunikasi dengan dokter yang memeriksa secara lisan. Tapi tidak mungkin kita menyampaikan hasilnya secara lisan. Kita masih menunggu proses administrasinya," ujarnya.

Menurut orang nomor satu di Polres Tarakan, hasil dari komunikasi secara lisan antara kasat reskrim Polres Tarakan dengan dokter yang memeriksa bayi tersebut, bahwa saat dilahirkan bayi SA masih hidup.

"Saat dilahirkan bayinya masih hidup, namun hasil selengkapnya bagaimana bayi itu bisa tidak bernyawa, nanti kita tunggu proses adminitrasinya selesai ditandatangani dokter," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan SA sbagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.

Kasus temuan bayi dalam freezer ini mulai terkuak sejak Rabu (2/8/2017) ketika pasangan suami istri yang bekerja di Skip Car Wash, Kampung Satu, Kota Tarakan menemukan plastik hitam di dalam freezer yang rupanya berisi bayi membeku.

Jumat (4/8/2017) Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardianto mengungkapkan, pasangan suami istri merupakan pegawai di pencucian mobil dan motor tersebut.

Skip Car Wash tersebut juga menyediakan makanan dan minuman bagi pelanggan.

"Istrinya jadi tukang masak, sementara suami jadi tukang cuci mobil di tempat tersebut. Nah pas istri, mau masak bongkar-bongkar isi freezer mau mengambil daging. Pas plastik dibuka, mereka pertama kali melihat kaki bayi.
Melihat ini mereka kaget langsung melaporkan kepada kepolisian," ujarnya, Jumat (4/8/2017).

Sejumlah saksi termasuk DO, suami siri SA yang bos pemilik Skip Car Wash tersebut juga telah diperiksa.

Namun masih ada misteri penting yang belum terungkap hingga lima hari setelah bayi membeku tersebut ditemukan.

Tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu Kota Tarakan, tempat ditemukan bayi di dalam freezer, Kamis (3/8/2017).
Tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu Kota Tarakan, tempat ditemukan bayi di dalam freezer, Kamis (3/8/2017). (TRIBUN KALTIM/JUNISAH)

Kepada polisi, SA mengaku bayinya sudah tidak bernyawa ketika dilahirkan.

Pengakuan ini juga disampaikan SA kepada Nunung, pengacara yang ditunjuk DO, suami siri SA untuk mendampingi kasus hukum yang menimpa SA.

"Pak DO yang meminta saya menjadi pengacara SA," ucapnya, Senin (7/8/2017) kepada Tribun.

Nunung mengatakan, sebagai pengacara ia sudah berbicara langsung dengan SA.

Dan SA sudah menceritakan semua perbuatannya sehingga melakukan perbuatan tersebut.

Sementara polisi menyangkakan pasal pembunuhan kepada SA.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.

Dikutip dari negarahukum.com, pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana secara umum.

Bunyinya, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Sedangkan pasal 341 dan 342 KUHP adalah pasal pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap bayi.

Dua pasal tersebut menjerat seorang ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.

Bedanya, pasal 342 KUHP perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Selain pasal dalam KUHP, SA juga disangka melawan hukum Perlindungan Anak.

Lantas, apakah sebenarnya penyebab kematian bayi SA tersebut? Hal ini masih menjadi misteri.

Lantaran polisi masih belum mengungkapnya hasil autopsi yang akan menyingkap misteri penyebab kematian bayi SA.

Pelaku SA menggunakan baju tahanan oranye didampingi seorang polwan dan polisi dari Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) di acara jumpa pers
Pelaku SA menggunakan baju tahanan oranye didampingi seorang polwan dan polisi dari Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) di acara jumpa pers (TRIBUN KALTIM/JUNISAH)

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kanit Reskrim AKP Choirul Tanjung, Jumat (4/8/2017) di ruang kerjanya.

"Autopsi sudah selesai dilakukan sore kemarin. Autopsi berlangsung selama dua jam. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab bayi itu meninggal. Apakah meninggalnya sebelum dilahirkan atau sesudah dilahirkan? Sebab waktu SA melahirkan tidak ada saksi yang melihat," ucap Choirul.

Choirul mengatakan, dengan selesainya bayi tersebut diautopsi, pihak keluarga DO, suami siri SA akan mengurus pemakaman jenazah bayi tersebut.

"Katanya dimakamkan sore ini. Tapi dimakamkan di mana, kami tidak tahu, karena pihak keluarga dari DO yang mengurusnya," ucapnya.

Mengenai hasil autopsi penyebab bayi meninggal dunia, kata Choirul, pihaknya serahkan kepada dokter RSUD Tarakan.

"Namun paling lambat Senin (7/8/2017) kita sudah mengetahui hasilnya. Jadi kita tunggu saja dulu hasilnya," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas