Terlibat Peredaran Tembakau Gorila, Bimbim Diciduk
Bimbim memperoleh tembakau gorila dari orang bernama Aldi yang diketahui berada di Jakarta.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - M Sulhan Astuti alias Bimbim diciduk Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan serta BNNK Banjarbaru, Kamis (3/8/2017).
Sebelum penangkapan, namanya masuk dalam daftar pencarian orang, karena diduga sebagai penyuplai tembakau gorila seberat 53 gram, Februari 2017.
Tersangka yang juga diketahui sebagai musisi underground ini, diperiksa secara intensif. Alhasil, petugas menemukan sekitar 1,9 kilo tembakau Gorilla di tiga tempat berbeda.
Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Marsauli Siregar, Rabu (9/8/2017), membenarkan penangkapan Bimbim.
"Yang bersangkutan merupakan DPO kita dulu," papar Marsauli.
Ia menerangkan bahwa tembakau gorila itu diperoleh Bimbim dari orang bernama Aldi yang diketahui berada di Jakarta.
"Total barang bukti tembakau gorilla yang kita temukan 1,977 gram, hologram, timbangan digital, tanda kirim barang," terangnya.(*)