Dua Warga Curi BBM di Sumur Perusahaan Migas di Kukar
Polsek Marangkayu berhasil menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan migas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Editor: Dewi Agustina
![Dua Warga Curi BBM di Sumur Perusahaan Migas di Kukar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencuri-bbm_20170810_091624.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, MARANGKAYU - Polsek Marangkayu berhasil menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan migas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan kepada kepolisian, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat itu, petugas keamanan melihat dua pelaku tengah mencuri BBM jenis condensat di sumur 110 perusahaan yang terdapat di kilometer 10, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku di lokasi pencurian dan langsung menggiring keduanya ke Mapolsekta Marangkayu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
![Truk Tangki Diamankan](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/truk-tangki-diamankan_20170810_091544.jpg)
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti truk tangki, yang digunakan untuk menampung BBM.
Baca: Pelaku Beli Bensin Eceran Dibawa Pakai Plastik Lalu Bakar Joya
"Awalnya dua petugas keamanan yang melihat pelaku tengah mencuri BBM di salah satu sumur perusahaan, lalu melaporkan kepada kepolisian, dan anggota langsung mengamankan pelaku," kata Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono, melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Yusuf, Kamis (10/8/2017).
Mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda ini menjelaskan, pelaku mengambil BBM dengan cara membuka pipa sumur, lalu menyambungkan selang ke truk tangki, yang telah dibawa oleh pelaku.
"Mereka buka baut pipa, lalu memasukkan selang untuk mengaliri BBM ke truk mereka. Selanjutnya, kita masih lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," tuturnya.
Dua pelaku yang diamankan, yakni Muhammad Nur (38) dan Ambo Hendra (40), keduanya merupakan warga Desa Berambai, Samarinda.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.