Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewas Siswa SD di Sukabumi, Sekolah Harus Bertanggungjawab

Pihak sekolah harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Siswa tersebut meninggal setelah mengalami benturan di bagian kepala

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Tewas Siswa SD di Sukabumi, Sekolah Harus Bertanggungjawab
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Menteri sosial, Khofifah Indarparawansa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi brutal yang dilakukan siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan SR (8) murid kelas II meregang nyawa.

Menurut Khofifah, pihak sekolah harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Siswa tersebut meninggal setelah mengalami benturan di bagian kepala.

Khofifah beranggapan, ada unsur kelalaian yang dilakukan guru dalam kasus ini. Guru, kata dia, bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak.

"Karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab," kata Khofifah dalam keterangan persnya.

Khofifah mengatakan kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh murid didiknya. Ia yakin kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

"Semestinya, guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua," tuturnya.

Seperti diketahui, SR meniggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Selasa (8/8). SR diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Saat ini peristiwa nahas tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi. Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik, dan disiram dengan minuman ringan.

Berita Rekomendasi

Ditanya soal hukuman kepada pelaku, Khofifah mengatakan karena pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan," tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas