Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Anggota DPRD Minsel Terlibat Sabu Diputuskan Rehabilitasi Inap

Menurut Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto sesuai aturan jika narkoba dibawa 1 gram akan diusulkan assement

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Anggota DPRD Minsel Terlibat Sabu Diputuskan Rehabilitasi Inap
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Setelah menjalani proses asassement selama 7 hari, akhirnya oknum anggota legislator asal Minahasa Selatan berinisial RL dan salah satu pengusaha berinisial JL resmi diputuskan rawat Inap.

Menurut Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto sesuai aturan jika narkoba dibawa 1 gram akan diusulkan assement ke BNN Provinsi Sulut.

"Dari BNN kemudian diputuskan bahwa kedua tersangka dilakukan rawat inap," kata dia.

Proses rawat inap ini nantinya membuat RL tak bisa masuk kantor selama tiga bulan. "Rawat inap paling cepat selama tiga bulan, lalu kita lakukan lagi asassement lagi kalau belum ada perkembangan maka akan diperpanjang," ujar dirinya.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulut, AKBP Arifyanto mengatakan saat ini baik RL dan JL sendiri sedang menjalani konseling di RS Bhayangkara.

"Saya belum terima hasil dari konseling ini, nanti bila sudah diterima kita akan tahu akan sampai kapan mereka jalani rehabilitasi," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selama berada di RS Bhayangkara Manado keduanya akan menjalini beberapa pekerjaan rumah hingga bisa lepas dari jeratan narkoba.

"Kami akan berikan beberapa pekerjaan rumah hingga mereka bisa lepas dari jeratan narkoba," tandasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas