Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemakai Sabu Gunakan Sistem Ranjau Ditangkap Polisi

Pengguna sabu-sabu, DAS (32) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal di Jalan Raya Mulyosari, Surabaya, Jumat (11/8/2017) malam

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemakai Sabu Gunakan Sistem Ranjau Ditangkap Polisi
Tribun Jatim / Istimewa
Pelaku telah ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang tersangka pengguna sabu-sabu, DAS (32) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal di Jalan Raya Mulyosari, Surabaya, Jumat (11/8/2017) malam.

DAS adalah Jalan Bhaskara, Surabaya yang bekerja sebagai karyawan toko.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, tersangka ditangkap atas laporan warga yang mengetahuinya sebagai pengguna narkoba.

"Kami tangkap yang bersangkutan atas laporan warga, lalu dilakukan penyelidikan sampai kami menangkapnya di TKP, Jalan Mulyosari, tepatnya di depan Apotek K-24," ujar Misdianto kepada TribunJatim.com, Minggu (13/8/2017) malam.

Modus tersangka adalah membeli sabu-sabu dari seseorang di Jalan Kunti dengan sistem ranjau (penjual meninggalkan barangnya di suatu tempat lalu diambil oleh pembeli dengan perjanjian terlebih dahulu).

"Untuk selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa sebuah plastik berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sundah Bagus Wicaksono)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Ketahuan Konsumsi Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Berdasar Laporan Warga

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas