Pengusaha Kelapa Sawit Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau
Harangan Wilmar diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan pada Presiden Direktur PT Hutaean, Harangan Wilmar Hutaen, Senin (14/8/2017).
Pengusaha kelapa sawit tersebut diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam kasus tersebut, PT Hutaean sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya pemeriksaan HW Hutaean.
Baca: Gara-Gara Lahan Sawit 1 Tewas Ditembak
Menurut Guntur, HW Hutaean diperiksa sebagai saksi.
"Masih mengumpulkan keterangan saksi. Jadi yang bersangkutan (HW Hutaean) dipanggil sebagai saksi," terang Guntur.
Dikatakan Guntur, HW Hutaean sudah datang memenuhi panggilan sejak pukul 08.00 WIB.
"Pemeriksaan masih berlangsung," terang Guntur.
Baca: Petugas KLHK Riau Gerebek Gudang Kayu Ilegal
Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, sampai pukul 15.30 WIB belum ada informasi maupun konfirmasi terkait pemeriksan HW Hutaean.
HW masih berada di dalam kantor Ditreskrimsus dan dilakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan, PT Hutaean ditetapkan tersangka karena diduga menggarap lahan seluas 835 hektar yang diduga masih dalam kawasan hutan yang belum dibebaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.