Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Kelapa Sawit Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau

Harangan Wilmar diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha Kelapa Sawit Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau
Kebun sawit 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan pada Presiden Direktur PT Hutaean, Harangan Wilmar Hutaen, Senin (14/8/2017).

Pengusaha kelapa sawit tersebut diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam kasus tersebut, PT Hutaean sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya pemeriksaan HW Hutaean.

Baca: Gara-Gara Lahan Sawit 1 Tewas Ditembak

Menurut Guntur, HW Hutaean diperiksa sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Masih mengumpulkan keterangan saksi. Jadi yang bersangkutan (HW Hutaean) dipanggil sebagai saksi," terang Guntur.

Dikatakan Guntur, HW Hutaean sudah datang memenuhi panggilan sejak pukul 08.00 WIB.

"Pemeriksaan masih berlangsung," terang Guntur.

Baca: Petugas KLHK Riau Gerebek Gudang Kayu Ilegal

Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, sampai pukul 15.30 WIB belum ada informasi maupun konfirmasi terkait pemeriksan HW Hutaean.

HW masih berada di dalam kantor Ditreskrimsus dan dilakukan pemeriksaan.

Seperti diberitakan, PT Hutaean ditetapkan tersangka karena diduga menggarap lahan seluas 835 hektar yang diduga masih dalam kawasan hutan yang belum dibebaskan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas