Baru Sepekan Jualan Sabu, Perempuan Dicokok Polisi
Dari laporan warga perempuan ini kerap memasok ekstasi pada penikmat musik disko di Kota Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sri Rubiani hanya bisa menangis saat ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Baru karena kepemilikan narkoba.
Dari tangan perempuan berusia 40 tahun ini, polisi menyita 195 butir pil ekstasi bergambar Hello Kitty.
"Tersangka kami tangkap di kediamannya yang berada di Jalan Zainul Arifin atau Kampung Kubur. Ketika kami tangkap, tersangka ini tengah menunggu pembeli," kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, Selasa (15/8/2017).
Baca: Polisi Berpangkat Briptu Kedapatan Bawa 1,5 Kg Sabu, 1.000 Butir Pil Ekstasi dan Happy Five
Hendra mengatakan, dari laporan warga, perempuan ini kerap memasok ekstasi pada penikmat musik disko di Kota Medan.
Karena sudah sangat meresahkan, Rubiani pun ditangkap.
"Barang bukti ekstasi yang kami sita itu sempat disembunyikan tersangka di kamar tidurnya. Beruntung, anggota cukup teliti saat melakukan penggeledahan," kata Hendra.
Dari pengakuan tersangka, ia belum lama menjalankan bisnis haramnya ini.
Tersangka berdalih baru beroperasi satu minggu.
"Kami masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami yakin, ada tetsangka lain yang masih berkeliaran di luar," ungkap mantan Kapolsekta Helvetia ini. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.