Belasan Lokasi Perjudian Disisir Selama Dua Pekan
Selama dua minggu, kasus togel yang diungkap sebanyak 11 kasus, judi online dua kasus, dan satu kasus judi jackpot
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut terkait penyakit masyarakat, khususnya perjudian, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan selama dua pekan menyisir habis 14 lokasi judi di Kota Medan. Dari 14 lokasi judi itu, polisi menangkap 16 tersangka.
"Karena ini sudah perintah Kapolda, saya minta kepada jajaran di Satreskrim untuk memetakan lokasi-lokasi judi yang ada di Medan. Hasilnya, selama dua pekan, berbagai kasus perjudiannya bisa kami ungkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Selasa (15/8/2017) sore.
Febri mengatakan, adapun tim yang bertugas menyisir habis lokasi perjudian ini yakni Unit Pidana Umum yang dipimpin AKP Rafles Marpaung. Untuk penindakan di lapangan, kata Febri, dikomandoi Panit VC Iptu Herison Manulang.
Baca: Seorang Pria Lepaskan Tembakan Membabi Buta di Kawasan Perjudian Las Vegas
"Tim yang sudah dibentuk ini tetap diawasi oleh Wakasatreskrim, Kompol Ronni Bonic. Dari kasus perjudian ini, yang paling banyak adalah perkara togel," kata Febriansyah.
Selama dua minggu, kasus togel yang diungkap sebanyak 11 kasus, judi online dua kasus, dan satu kasus judi jackpot. Barang bukti yang sudah diamankan 8 unit HP dan empat unit monitor.
Adapun 14 lokasi perjudian yang telah digerebek petugas berada di Jl AR Hakim, Jl Pasar I Saintis, Jl Cinta Karya Polonia, Jl Denai, Jl Palestina Raya Medan Tuntungan, Jl Taruma, Jl Bunga Raya Asam Kumbang, Jl Pertempuran Brayan. Kemudian, Jl Bromo Ujung, Jl Danau Tauti, Jl Pasar VII Sampali, Jl Kangkung, Jl Gatot Subroto dan Jl Williem Iskandar.
"Jumlah tersangka ada 16 orang. Kemudian, barang bukti uang tunai Rp2,6 juta, serta sejumlah buku tabungan," kata Febriansyah.(Ray/tribun-medan.com)