Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

544 Napi Akan Bebas Saat HUT ke 72 RI

Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2056 orang

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 544 Napi Akan Bebas Saat HUT ke 72 RI
Istimewa
ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Sedikitnya, ada 544 napi yang akan bebas saat HUT ke 72 RI.

"Untuk tindak pidana umum, napi yang mendapatkan remisi itu ada 8.782 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting, Rabu (16/8/2017).

Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi dan dari jumlah itu 11 diantaranya bebas.

Baca: Dapat Remisi, Narapidana Asing Asal Algeria Langsung Bebas

"Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2056 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang akan bebas ada 114 orang.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk tindak pidana umum, remisi yang diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan," kata Josua.

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemkumham Wilayah I Sumut. Pemberian remisi dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas