Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Selama Empat Bulan, Dua Bandit Jalanan Ini Menyerah

ebelum beraksi, mekera berdua terlebih dahulu mencari sasaran dengan berkeliling.

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alami

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Widyo Sugiono (21) dan Yasin Arif (27) dari kejaran tim Anti Bandit Polretabes Surabaya harus berakhir.

Kedua pemuda asal Jl Kalianak Barat dan Jl Kedondong Kidul Surabaya ini yang kabur empat bulan akhirnya digulung atas keterlibatannya sebagai bandit jalanan.

AkhirnyaKedaunya tercatat sudah beraksi di beberapa tempat di Surabaya Timur dan Barat sebanyak 8 kali.

Seperti di Jl MERR, Ketintang, Margomulyo, Osowilangun dan Tandes. Sebelum beraksi, mekera berdua terlebih dahulu mencari sasaran dengan berkeliling.

Bahkan salah satu tersangka ini, tega membacok korbannya menggunakan clurit. 

Ini dilakukan setelah pelaku mempepet korban dan jika barang bawaanya ditahan atau melawan, maka pelaku tidak segan-segan membacoknya.

Berita Rekomendasi

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, dua tersangka ini sudah menjadi DPO sejak April 2017.

Mereka dciburu polisi lantaran terlibat kasus 365 KUHP.

Yasin biasa beroprasi di daerah Surabaya Timur sudah sebanyak empat kali, sedangkan Sugiono daerah operasinya di daerah Surabaya Barat sebanyak 8 kali.

“Biasanya sasaran mereka adalah perempuan yang menggunakan sepeda motor dan memakai tas atau memegang HP. pelaku ditangkap dirumah temannya," sebut Lily Djafar, Rabu (16/8/2017).

Selama pelarian 4 bulan, mereka berdua tinggal secara berpindah-pindah (nomaden) untuk menghindari kejaran polisi.

 Pelaku Yasin mengaku, jika hasil dari setiap kali beraksi selalu dibagi rata. Disamping untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, kadang juga mereka gunakan untuk membeli minuman keras (miras).

"Uang selalu habis. Biasanya merampas barang bawaan milik pengendara motor perempuan," aku Yasin pendek.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan motor Honda CBR 150 Nopol L 4719 W dan tas selempang warna krem milik salah satu korbannya.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas