Lagi Santai Tunggu Pembeli Pengedar Ganja Ini Diciduk
Unit Reskrim Polsekta Medan Area akhirnya menangkap M Ramli Lubis alias Ambi (45).
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Medan Area akhirnya menangkap M Ramli Lubis alias Ambi (45).
Warga Jl Menteng VII, Gang Seroja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini adalah salah satu pengedar ganja kering yang namanya "harum" di kalangan para pengguna narkoba.
Saat ditangkap polisi, Ambi yang tengah santai di depan rumahnya tak menyangka jika ia akan mendekam lama di sel tahanan Polsekta Medan Area.
Ketika digeledah, petugas sempat tak menemukan narkoba yang dicari.
"Anggota yang menangkap tersangka kemudian menggeledah seluruh rumah. Hasilnya, didapati bungkusan ganja yang diselipkan di dinding bambu rumahnya," kata Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, Rabu (16/8/2017).
Adapun jumlah ganja kering yang disita sebanyak tujuh amplop. Dari pengakuan tersangka, ia membeli ganja itu pada Iwan (DPO).
"Menurut pengakuan tersangka, ganja yang sudah terjual sebanyak delapan amplop. Tiap amplopnya, tersangka ini dapat untung Rp2000," kata Harto.
Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi pun membawa Ambi ke mako.
Sejumlah polisi yang ditugaskan mengembangkan kasus ini tengah memburu Iwan, salah satu pemasok ganja di kawasan Denai.(Ray/tribun-medan.com)