Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Diperlihatkan Giok Merah, Annisa Hilang Ingatan dan Serahkan ATM Serta Pinnya

Annisa mendadak didatangi oleh seorang pelaku yang tak dikenalnya dan langsung bertanya di mana menjual barang pusaka giok merah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Diperlihatkan Giok Merah, Annisa Hilang Ingatan dan Serahkan ATM Serta Pinnya
Tribun Bali/Fauzan Al Jundi
Empat tersangka beserta barang bukti berupa batu giok merah dan ATM serta uang hasil pencurian diamankan di Mapolsek Kuta, Selasa (15/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Fauzan Al Jundi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Annisa mendadak didatangi oleh seorang pelaku yang tak dikenalnya dan langsung bertanya di mana menjual barang pusaka giok merah.

Pelaku menunjukkan giok merah itu, tidak lama kemudian, Annisa tak sadar.

Kartu ATM diberikan kepada pelaku lalu dikuras habis saldonya.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Kuta, begitu sadar menjadi korban hipnotis, dia langsung melapor ke kepolisian.

Kawini Bule Cantik Perancis, Begini Pengalaman Malam Pertama Pengamen Asal Makassar Ini

Komplotan pelaku terdiri dari empat orang yakni, Irfan (45) asal Pontianak, Sodi Iskandar (39) asal Bengkulu, Zamzami (44) asal Karang Anyar, dan Suganda Bangun (46) asal Medan.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara mengatakan, kepolisian mendapat informasi dari Annisa yang telah kena tipu sebanyak Rp 4 juta lebih.

"Modus pelaku awalnya menanyakan di mana tempat biasa menjual barang pusaka sambil menunjukkan jenis barang yang dibawa berupa guci kecil yang di dalamnya ada giok merah," kata Kompol Wayan Sumara kepada awak media, Selasa (15/8/2017).

Penipuan tersebut berawal saat korban hendak memilih barang yang ingin dibeli, tiba-tiba dihampiri dua orang yang tidak dikenal dan diajak ngobrol di restoran AnW yang berada di dalam Carrefour, Jalan Sunset Road, Kuta.

Dalam perbincangannya, pelaku menanyakan dan memperlihatkan dua buah guci batu giok yang dimilikinya kepada korban.

Menurut pengakuan korban, batu giok berwarna merah tersebut bisa mengeluarkan sinar sehingga korban tertarik.

Para pelaku juga menipu korban dengan diiming-imingi bahwa batu tersebut memiliki kelebihan seperti memperlancar rezeki, mendapatkan jodoh, memudahkan segala urusan.

Dari rayuan dan tipu daya pelaku, akhirnya korban percaya dan tertarik dan saat itu juga korban mengikuti semua perkataan dan permintaan pelaku.

"Saat itu juga pelaku menanyakan nomer PIN dan tanpa sadar korban memberikan kartu ATM lengkap dengan nomer PIN, lalu korban diberi ATM palsu kemudian ditinggal para pelaku," tambahnya.

Sampai di rumah baru korban menyadari kalau kartu ATM miliknya dibawa pelaku dan setelah dicek semua uang korban sebanyak Rp 4.650.000 ludes digondol pelaku.

Tidak hanya itu, komplotan pelaku ternyata pernah melakukan beberapa aksi dengan modus yang sama di Bali.

"Sebelumnya pelaku sudah melakukan kegaiatan ini sebanyak tiga kali, kerugian sebanyak Rp 30 juta di Mall Bali Galeria," jelasnya.

Atas laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP dan langsung mengecek rekaman CCTV.

Setelah mengumpul data, kepolisian menangkap keempat pelaku yang sedang menginap di Hotel Pulau Bali Jalan Gunung Semeru, Denpasar Barat pada, Senin (7/8/2017).

"Hasil pengecekan CCTV kita samakan dengan pelaku, kita tangkap pelaku empat orang memiliki peran masing-masing," tandasnya. Kepolisian masih mengembangkan penangkapan tersebut.

Bagi warga yang pernah menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kepolisian.

Sudah Sangat Terlatih

Dari modus hipnotis ini, kepolisian menduga komplotan ini sudah sangat terlatih.

Masing-masing dari pelaku sudah punya tugas dan peran masing-masing.

Zamzami dan Sodi Iskandar sebagai orang yang bertugas mencari sasaran yang menjadi target mereka.

Irfan sebagai pengawas dari kejauhan apabila kondisi tidak aman ia akan memberikan kode.

Suganda sebagai sopir yang membawa mereka ke tempat penukaran uang di ATM.

“Atas tindakannya, mereka terkena pasal penipuan 378 KUHP dan pencurian 363 KUHP dengan hukuman empat tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas