Perempuan Asal Jepang Curi Jam Tangan Bermerek Seharga Rp 5 Juta
Seorang warga negara Jepang, Nuzomi Gami (44) diamankan anggota Polsek Kuta karena kedapatan mencuri sebuah jam tangan bermerek.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara Jepang, Nuzomi Gami (44) diamankan anggota Polsek Kuta karena kedapatan mencuri sebuah jam tangan bermerek.
"Kejadian pencurian ini Sabtu 11 Agustus lalu, sekitar pukul 17.30 Wita sore hari. Tersangka Warga Negara Jepang ini mencuri jam merek Armani seharga hampir Rp 5 juta," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Kamis (17/8/2017).
Aksi pencurian itu dilaporkan PT Inti Duty Free Promosindo atas laporan karyawannya, Ni Putu Sumartini (32).
Baca: Erma Desrita Dihabisi dan Dibakar Pacarnya karena Tengah Hamil 6 Bulan
Laporan kejadian ini, masuk ke Mapolsek Kuta sehari setelahnya sekitar pukul 18.00 Wita, sehari usai pemilik mengetahui ada barang yang hilang.
Berdasarkan laporan itulah, Reskrim Polsek Kuta akhirnya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.
"Tersangka kami jerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia. (ang)