Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Entikong Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Selasa (8/8), bea cukai Entikong mulai lakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.

TRIBUNNEWS.COM – Selasa (8/8), bea cukai Entikong mulai lakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Kedua kabupaten ini merupakan wilayah pengawasan dari Kantor Bea Cukai Entikong.

Tidak mudah untuk melaksanakan operasi pasar ini karena petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 200 km dengan waktu tempuh 4 jam.

Petugas mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual.

“Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya. Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” tuturnya Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto.

Souvenir melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan.

Berita Rekomendasi

Tidak lupa sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker himbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

Sebanyak 2.208 bungkus rokok berhasil dilakukan penindakan pada operasi pasar tersebut karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai. Pedagang atau penjual rokok yang ditindak mengakui bahwa mereka belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai terutama terkait dengan kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok.

Mereka menyatakan untuk tidak mengulangi kesalahannya yang apabila diulangi akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang ada.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas