Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai Entikong Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Selasa (8/8), bea cukai Entikong mulai lakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM – Selasa (8/8), bea cukai Entikong mulai lakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Kedua kabupaten ini merupakan wilayah pengawasan dari Kantor Bea Cukai Entikong.

Tidak mudah untuk melaksanakan operasi pasar ini karena petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 200 km dengan waktu tempuh 4 jam.

Petugas mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual.

“Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya. Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” tuturnya Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto.

Souvenir melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak lupa sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker himbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

Sebanyak 2.208 bungkus rokok berhasil dilakukan penindakan pada operasi pasar tersebut karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai. Pedagang atau penjual rokok yang ditindak mengakui bahwa mereka belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai terutama terkait dengan kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok.

Mereka menyatakan untuk tidak mengulangi kesalahannya yang apabila diulangi akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas