Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Umbul-umbul Merah Putih Dibakar, Pelakunya Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih sebagai tersangka.

Penetapan M sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 29 orang saksi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. 

Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky menyatakan tersangka pembakar umbul-umbul memiliki pandangan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak liputannya dalam video di atas.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas