Jual Murah Hasil Curiannya, Sahla Diciduk Polisi
Kini polisi masih melakukan penyidikan untuk pengembangan aksi tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Anggota Satreskrim Polresta Denpasar meringkus Muhammad Sahla karena aksi pencurian motor yang dilakukannya.
Pria yang Oktober mendatang genap 26 tahun itu diamankan di Jalan Tukad Badung XXVII Denpasar Selatan karena aksi yang dilakukannya. Ia pun dijebloskan ke penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (18/8/2017) sekira pukul 17.00 Wita.
Kini polisi masih melakukan penyidikan untuk pengembangan aksi tersangka.
Baca: Pencurian Langka, 8700 Bola Bisbol Hilang Dicuri di Banyak SMA Jepang
"Ya memang benar ada penangkapan," ujar Hadi kepada Tribun Bali, Sabtu (19/8/2017).
Informasi yang dihimpun tersangka ini melakukan aksinya hanya dengan modal kunci T.
Dan penangkapan polisi itu berdasarkan informasi adanya penjualan motor dengan harga 'miring' atau cukup murah.
Kecurigaan pun muncul, dan benar saja, tersangka tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.